Hidup harus dijalani dengan Ikhlas.
Kaya... kujalani.
Miskin... juga kujalani.
Senang... kujalani.
Susah... juga kujalani.
Jadi, kenapa tidak menjalaninya dengan senyuman?
Glitter Graphics

Rabu, 22 September 2010

Serba-Serbi Tips Softlens

Artikel ini berguna untuk Anda yang baru memutuskan ingin membeli soflens , ingin melanjutkan pemakaian softlens, maupun yang ingin berhenti memakai softlens...

Untuk menggunakan atau tidak menggunakan softlens, kita perlu mengetahui keuntungan dan kerugian, manfaat dan bahaya menggunakan softlens

Keuntungan dan manfaatnya:

1. Lebih bebas dalam beraktifitas, karena tidak perlu melepas dan memasang kacamata

2. Lebih PD (of course)

Sedangkan BAHAYA yang mungkin timbul bila pemakaiannya tidak sesuai dengan aturan dalam pemilihan, pemakaian dan perwatannya adalah sebagai berikut:

  • Iritasi. Lensa yang dilapisi oleh debu atau kotoran lainnya, bisa menyebabkan mata kita   iritasi. Tandanya terasa tidak nyaman, gatal, belekan, merah, perih. Jika terjadi hal tersebut segera lepas soflens, cuci, dan istirahatkan mata Anda.
  • Lensa pada softlens dapat menyebabkan kerusakan kornea. Softlens dapat menyebabkan topograpi kornea berubah untuk pemakaian jangka panjang. Bisa terjadi perubahan penglihatan.
  • Pasien yang memiliki cylinder kornea yang tinggi dan bentuk soft lens yang berubah menyebabkan cylinder yang tidak diharapkan. Dan manusia dengan cylinder tinggi tidak cukup terkoreksi dengan softlens lho!
  • Radang mata yang mengakibatkan mata merah.
  • Hypoxia yang disebabkan lensa terlalu ketat.
  • Keratitis. Penelitian membuktikan bahwa ada ikatan antara ketidak patuhan pasien dalam mengikuti petunjuk perawatan dengan pertumbuhan microba.
  • Peripheral neovaskularisasi.
  • Superficial Punctate Keratitis (SPK) dapat timbul karena lensa yang lebih besar

TIPS - TIPS:
  • Softlens dengan massa aktif semakin lama akan semakin kotor. Di USA biasanya menggunakan yang memiliki masa aktif 1-2 minggu, di Europe menggunakan masa aktif sebulan, sedangkan di SINI kita malah banyak yang menggunakan tahunan. Penggunaan softlens disposable/sekali pakai adalah yang paling disarankan
  • Harus Bersih. Soflens ga cocok buat orang yang jorok dan tidak rajin. Untuk menjadikannya sesuai massa pakai dan meminimalkan gangguan pada mata. Sebelum memakai dan melepas cuci tangan sesempurna mungkin berulang-ulang. Cuci softlens dengan pembersihnya berulang minimum 2x. Kemudian guyur dengan agak banyak pembersih tersebut (jangan pelit-pelit). Penggosokan dengan tangan pada permukaan softlens juga sangat penting meskipun saat ini banyak produk mencantumkan “ no – rub just rinse”. Dengan menggosok lensa tersebut, kita akan mengetahui seberapa bersih lensa tersebut telah dicuci.
  • Mata cepet kering. Untuk softlens dengan kadar air yang dikit, menyebabkan mata terasa cepat kering. Oleh karena itu, pilih softlens dengan kadar air yang tinggi. Tanyakan pada dokter mata Anda, bukan pada penjaga toko nya, karena mereka pasti akan mengatakan produk mereka berkadar air tinggi. Hati-hati jangan terjebak merk, apalagi harga murah. Sayangi mata Anda daripada uang Anda…hehe..Segera ganti bila sudah terasa tidak nyaman dengan softlens Anda.
  • Jangan dipakai tidur, ditempat berdebu dan berangin kencang, dan renang. Hati-hati untuk yang suka tidur dengan sengaja tidak melepas softlens… soflens tersebut bisa bergerak mengikuti gerakan mata Anda selagi Anda tidur. Bagaimana dengan yang mengendarai motor? Tidak dianjurkan, karena angin yang menerpa mata dari arah depan cukup kencang, mata Anda akan pedih. Tapi untuk perjalanan jarak pendek, its Ok lah, asal gunakan helm yang memiliki pelindung/ mika yang menutupi bagian mata.
  • Periksa dulu kondisi mata Anda dan konsultasikan pada dokter mata. Selain harus menjalani pemeriksaan visus, koreksi obyektif dan subyektif, keratometri, lebih baik lagi kalo tes slitlamp, tearscope, dan topografi kornea yang dibarengi simulasi pemakaian lensakontak. Ujicoba lensa kontak untuk menentukan jenis lensa kontak yang akan dipakai.

UTAMAKAN KEAMANAN BARU KENYAMANAN dalam memilih, memakai dan merawat softlens..

Cerita seputar soflens:

Sebuah kisah nyata mengenai efek lensa kontak.... Ini terjadi pada seorang pemuda berusia 21 tahun, dia pakai lensa kontak selama pesta barbeque. Ketika dia sedang memanggang daging, dia memandangi terus bara api itu. Setelah beberapa detik kemudian, dia mulai berteriak minta tolong dan meloncat-loncat. Orang-orang disekitar tidak tahu kenapa.... Saat tiba di rumah sakit, dokter bilang kalau pemuda itu buta permanen akibat lensa kontak yang dipakai. Lensa kontak terbuat dari plastik dan hawa panas dari bara api telah melelehkan lensa kontak tsb.

my experience with softlens:

Menggunakan softlens cukup bermanfaat untuk orang yang tidak tahan menggunakan kacamata, seperti saya. Sangat perlu untuk menjaga kebersihan softlens karena softlens tetaplah benda asing bagi mata, sehingga tidak perlu merasa terlalu nyaman menggunakannya. Selesai bepergian segera lepaskan softlens. Untuk pengguna softlens, sangat dianjurkan untuk tidak memelihara kuku panjang. Hal ini dikarenakan harus menyuci softlens, dan memasangnya di mata. Bila kuku Anda panjang, dikhawatirkan merusak softlens, atau melukai mata saat memasang softlens.

Jika siang sangat terik, pengguna softlens mungkin akan merasa pedih, begitu pula bila berhadapan dengan AC secara langsung. Oleh karena itu pilihlah softlense dengan kandungan air yang cukup tinggi sehingga dapat menguragi rasa pedih tersebut. Hati-hati saat menangis atau mengucek mata. Softlens saya pernah beberapa kali lepas saat menangis. Dan untuk mengucek mata, hal itu sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan pengguna softlens maupun bukan pengguna softlense karena tangan kita sumber kotoran yang dapat membahayakan mata. Kenali kondisi mata kita sendiri, sadari bila mata mulai lelah, istirahatkanlah. Jangan hanya mengandalkan penggunaan softlens sebagai satu-satunya alat untuk membantu penglihatan Anda. Saya mengkombinasikan keduanya, kacamata dan softlens. Jika beraktifitas di luar rumah saya menggunakan softlens dengan kadar air tinggi, sedangkan di rumah saya menggunakan kacamata.

Pilihan menggunakan kacamata dan atau softlens terserah bagi Anda, dan Andalah yang harus bertanggung jawab dengan pilihan Anda sendiri. 




Minggu, 05 September 2010

Mencari Bayangmu yang Hilang Dari Ingatan Q....

Aq mulai melupakan wajah mu....
Bisakah kau hadir dalam mimpiku sehingga aq dapat melihat dan mengingat wajahmu...???!!!
Sehingga aq masih bisa membayangkan kau masih ada disamping q, disamping papa dan kedua kakak q....

Kamis, 02 September 2010

Kewajiban Zakat Dari uang Tabungan

Assallamu'allaikum Wr.Wb,

Saya seorang suami dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta, sedang menunggu kelahiran anak pertama. Penghasilan saya per bulan sekitar 3 Juta rupiah. Alhamdulillah, Istri seorang ibu rumah tangga.
Kami keluarga baru, sampai saat ini belum memiliki rumah. Rencana menengah kami adalah untuk membayar DP rumah, yang biayanya kami cicil tiap bulan.
Di tiap akhir bulan, sisa dana yang bisa kami kumpulkan untuk menabung (Alhamdulillah) sekitar 250.000 - 300.000 Rupiah, bahkan terkadang tidak ada.
Apakah dari dana tersisa yang kami gunakan untuk tabungan DP rumah tersebut, wajib di kenakan zakat ?
Jika wajib, berapa porsentasenya ? dan bagaimana perhitungan porsentasenya ?

Mohon informasinya Ustadz. Jazzakumullah Khoir.
Wassallamu'allaikum Wr.Wb

Iman

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Iman yang baik.
Selamat menunggu kelahiran anak pertama bapak, semoga lahir dalam keadaan sehat walafiat.

Menurut ulama kontemporer bahwa zakat profesi wajib ditunaikan bisa menggunakan perhitungan brutto (dikeluarkan zakatnya 2.5% diambil dari total gaji/penghasilan kotor perbulan atau ditunaikan zakatnya sebelum dipotong pengeluaran/kebutuhan) dengan syarat bahwa zakat tersebut dikeluarkan minimal cukup nisab (batas minimal berzakat) dengan menggunakan qias syabah (dua qias/analogi) pertama analogi zakat pertanian 520 Kg beras x @4000 per Kg = Rp. 2.080.000. Analogi ini ditunaikan saat mendapatkan panen/hasil/gaji. Kedua adapun persentasenya menggunakan analogi emas 2,5%. Berarti gaji bapak Iman melebihi nishab Rp. 3000.000 x 2,5% = Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan)

Dalil adanya kewajiban zakat tabungan/deposito Allah SWT mengecam orang yang sudah waktunya berzakat kemudian enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Rasulullah mengecam bagi orang yang enggan berzakat sebagaimana dalam sabdanya: “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori)

Apakah dari dana tersisa wajib di kenakan zakat? Menurut Yusuf Al-Qardhawi jika kita sudah berzakat dari gaji tiap bulan, dan masih ada sisa dana/harta simpanan berupa tabungan yang disimpan tiap bulan sebesar Rp. 250.000 – Rp. 300.000 dan lambat laun sudah cukup nishab 85 gram emas (setara dengan uang Rp. 25.500.000,- hasil dari kali 85 gram emas x Rp. 300.000,- pergram) maka wajib zakat. Jika tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat, sebab harta yang disimpan dalam tabungan selama setahun Rp. 300.000,- menjadi Rp. 3.600.000,-
Contoh Simulasi Perhitungan zakat Tabungan Bapak Iman:
A. Pemasukan
Tabungan tahun 2012 Pak Abdullah Rp. 30.000.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Iman tersebut, berarti bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dikalikan jumlah total tabungan cukup haul. Jadi, zakat yang dikeluarkan sebesar: 2,5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 750.000,-

Sebaliknya jika total saldo tabungan bapak Iman tahun berikutnya 2010 Rp. 3600.000 maka tidak wajib zakat (sebab tidak cukup nishab senilai emas 85 gram= Rp. 25.500.000,-)

Menurut ulama fiqh zakat tabungan juga harus memperhatikan apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah lewat satu tahun (haul) atau belum. Jika belum cukup haul maka tidak wajib zakat. Dengan kata lain, bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan, emas, dan perhiasan. Harta tersebut yang disimpan di dalam bank, maka wajib dizakati setiap tahun sesuai dengan saldo yang ada jika mencapai nishab sebesar 2,5% (tahun Hijriyah) atau 2,575% (tahun Masehi).

Sebab dalam Islam setiap harta wajib dizakati setiap tahunnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah yang Artinya: “Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud) "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad).
Dahulu, Rasulullah telah mewajibkan zakat emas dan perak, padahal Rasulullah pun tahu bahwa emas dan perak yang mereka miliki adalah dari hasil usaha mereka seperti perdagangan. Jika kita berfikiran bahwa kita tidak wajib mengeluarkan zakat emas/simpanan/tabungan dengan alasan bahwa kita sudah mengeluarkan zakat penghasilan kita, tentu Rasulullah pun tidak akan mewajibkan zakat emas dan perak, karena tentu zakat emas dan perak sendiri berasal dari hasil usaha mereka yang hasil usaha merekapun Rasulullah memerintahkan untuk dikeluarkan zakatnya. Contoh lain yang semisal dengannya adalah seseorang yang mempunyai tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya, apabila dari tabungan tersebut tahun berikutnya cukup nishab maka wajib atasnya berzakat 2,5%.

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut uang sisa gajian/pendapatan lainnya yang sudah dizakati kemudian disimpan dalam bentuk tabungan jika sudah satu tahun (haul) dan cukup nishab maka wajib zakat dengan persentase 2,5%.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA

Sumber:
http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/kewajiban-zakat-dari-uang-tabungan.htm